Usaha Pelayanan Jasa Alsintan

Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), memberikan solusi peningkatan kesejahteraan petani & penguatan kelembagaan kelompok tani melalui pengelolaan penyediaan jasa layanan Alsintan.
Salah satu faktor yang penting dalam manajemen pengelolaan bantuan/hibah adalah tersedianya biaya dalam operasiaonal dan perawatan, sehingga dalam setiap kelompok tani penerima bantuan/hibah harus diterapkan manajemen pengelolaan bantuan/hibah secara Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).
Dengan manajemen UPJA, kelompok akan mendapatkan pemasukan dari jasa pemanfaatan alsintan tersebut. Uang yang masuk dikelola dengan baik untuk biaya operasional, perawatan, perbaikan dan kas kelompok. Pengelolaan dengan baik dapat dikembangkan lebih lanjut sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan anggota kelompok tani atau mengenmbangkan bisnis UPJA itu sendiri.
Untuk informasi lebih lanjut bisa klik di laman berikut ini >> Petunjuk Teknis UPJA <<

Komentar


List Komentar


Link terkait
Pemprov Jateng
Lapor gub
LKPP
LPSE
Kementan