Sebelum memasarkan hasil panen tembakau, baik yang dijual kepada pedagang pengumpul maupun kepada perusahaan mitra, perlu diketahui terlebih dahulu biaya pokok produksinya. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah memfasilitasi petani tembakau dalam menentukan Biaya Pokok Produksi (BPP) ini dengan cara melaksanakan survey BPP tembakau. Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui kondisi riil dan analisa usaha tani budidaya tanaman tembakau atau besaran/biaya pengeluaran petani dalam usaha tani tembakau.
Survey biaya pokok produksi tembakau di Jateng dilaksanakan dengan sampel 2 kabupaten yang merupakan daerah penghasil tembakau yaitu Kabupaten Temanggung yang merupakan daerah penghasil tembakau dataran sedang sampai tinggi dan Kabupaten Rembang yang merupakan daerah penghasil tembakau dataran rendah.
Survey BPP ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 17 s/d 18 Juli 2023, yang dilaksanakan oleh Tim Survey BPP dari Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pertanian Kabupaten dan Akademisi dari Universitas Gadjah Mada.
Survey BPP Tembakau di Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Rembang dilaksanakan dengan menghadirkan petani pelaku budidaya tanaman tembakau sejumlah 30 petani per kabupaten sebagai responden yang digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu :
1. Petani Pekebun kecil :
luas kebunnya sampai dengan 0.5 ha (10 orang contoh).
2. Petani Pekebun sedang :
luas kebun lebih dari 0,5 ha sampai dengan 1 ha (5 orang contoh petani).
3. Petani Pekebun besar :
luas kebunnya lebih besar dari 1 ha (5 orang contoh petani).
Responden yang merupakan petani tembakau, mengisi questioner yang telah disediakan oleh Tim Survey BPP, dengan mengisi kondisi nyata yang dialami dalam budidaya tembakau yang dilaksanakan oleh masing-masing petani. Adapun poin isian questioner yang diisi oleh responden, adalah :
1. Status dan Kepemilikan Tiap Tipologi Lahan;
2. Pola Tanam;
3. Nilai Sewa Lahan;
4. Volume dan Biaya Bahan (tidak termasuk benih);
5. Biaya Benih;
6. Biaya Tenaga Kerja;
7. Hasil;
8. Rekap dan Analisis Data.
Selanjutnya data yang terkumpul dari seluruh responden tersebut, akan dijadikan sebagai pedoman penghitungan Biaya Pokok Produksi (BPP) yang akan ditetapkan sebagai Harga Pokok Produksi (HPP) Tembakau di tingkat Nasional.
Diharapkan HPP yang nantinya akan ditetapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah dalam menentukan kebijakan pembangunan dan pengembangan pertembakauan maupun Industri Hasil Tembakau (IHT) dan pedagang pengumpul dalam menentukan harga pembelian hasil tembakau serta petani tembakau dapat memiliki posisi tawar untuk menjual hasil tembakau, guna mendapatkan keuntungan yang lebih baik dan berpihak kepada petani.