Tindak Lanjut Kegiatan Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tim Pokja Provinsi Jawa Tengah

Gelar Koordinasi hasil Inventarisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, Distanbun Jateng undang Tim Pokja Tata Ruang Wilayah Jateng yang beranggotakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Biro ISDA Setda Jateng, Bappeda Jateng, Dinas PUSDATARU Jateng, dan Kanwil ATR/BPN Jateng (Surakarta, 14-15/12/2022).
Acara ini merupakan tindaklanjut evaluasi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) di wilayah Provinsi Jawa Tengah sekaligus persiapan dalam menghadapi Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
Hasil pembahasan dari koordinasi ini menghasilkan kesimpulan bahwa masih terjadinya alih fungsi lahan meskipun beberapa kabupaten sudah menetapkan LP2B bahkan setelah implementasi data spasial sebagai basis penetapan, ini terlihat dari angka Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) hasil pendataan tahun 2022 yang berkurang dari angka yang ditetapkan dalam Perda No. 16 tahun 2019. Hal ini terjadi karena dalam masih memungkinkannya lahan sawah untuk dialihfungsi selama memenuhi Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan selama lahan tersebut sudah dikeluarkan dari Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Tindak lanjut yang akan selanjutnya dilakukan dalam Rencana Penataan Ruang Wilayah Provinsi adalah mengintegrasikan LSD dalam Revisi RTRWP. Dengan demikian, lahan pertanian yang sudah dilindungi dengan peraturan bupati tentang LP2BP/KP2B dapat semakin diperkuat dengan adanya LSD dan dapat tertuang dalam Revisi RTRWP Jateng berikutnya.
Dengan demikian diharapkan lahan pertanian pangan dapat terlindungi untuk menjaga produksi pangan negeri.

Komentar


List Komentar


Link terkait
Pemprov Jateng
Lapor gub
LKPP
LPSE
Kementan